None
ID
Yoo Yeon Seok Gagal Batalkan Tagihan Pajak Rp 37,8 Miliar Lewat Banding
['Renisya Satya Putri', 'Diterbitkan Agustus', 'Tim Redaksi']
Liputan6.com Blink-Blink
Liputan6.com, Jakarta - Yoo Yeon Seok kembali menjadi sorotan setelah permohonan bandingnya untuk membatalkan tagihan pajak sekitar 3 miliar won atau sekitar Rp 37,8 miliar ditolak oleh Pengadilan Pajak Korea Selatan.
Meski demikian, agensi sang aktor menegaskan proses hukum terkait kasus tersebut masih belum berakhir.
Pada Rabu (5/8/2026), perwakilan King Kong by Starship menjelaskan bahwa persoalan ini muncul akibat perbedaan penafsiran dan penerapan aturan perpajakan.
Agensi juga menyebut masih ada prosedur hukum yang belum selesai.