Kebijakan itu diumumkan ketika Israel semakin gencar memperluas permukiman ilegal di wilayah pendudukan tersebut. Otoritas Palestina memperingatkan bahwa aturan itu bertujuan memperluas kendali Israel sekaligus semakin memperkuat aktivitas permukiman ilegal di wilayah Palestina yang diduduki. Menurut Smotrich, sebanyak 104 permukiman ilegal dan 160 pos permukiman telah mendapat persetujuan di Tepi Barat sejak pemerintahan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu mulai berkuasa pada akhir 2022. Berdasarkan data Palestina, sekitar 750.000 pemukim Israel tinggal di 156 permukiman ilegal dan 360 pos permukiman yang tersebar di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur yang diduduki. Mahkamah menyerukan pula agar seluruh permukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur dikosongkan.