Liputan6.com, Gowa - Sekitar 1.000 massa dari Kesultanan Gowa menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Kabupaten Gowa, Jalan Masjid Raya, Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Rabu (5/8/2026). Massa yang terdiri dari keluarga besar Kesultanan Gowa, Tubarania (pasukan adat), tokoh adat, pemangku adat, pemuda adat, ulama, hingga pasukan berkuda itu mendesak pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah (LAD) yang menyatakan bahwa bupati terpilih akan otomatis menjadi raja di Gowa. Advertisement"Kami mendukung setiap upaya penyelesaian melalui dialog, musyawarah, dan mekanisme konstitusional yang menjunjung tinggi hukum, demokrasi, dan persatuan masyarakat Kabupaten Gowa," kata Wawan. Wawan juga mendesak DPRD Kabupaten Gowa memasukkan agenda pembahasan pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) prioritas. "Semoga perjuangan ini menjadi bagian dari ikhtiar bersama dalam menjaga marwah adat, melestarikan budaya, dan mewujudkan keadilan bagi masyarakat Kabupaten Gowa," ujarnya.