None
ID
Babak Baru Kasus Pembunuhan Nus Kei
['Muhamad Agil Aliansyah', 'Diterbitkan Agustus', 'Tim Redaksi']
Liputan6.com Jawa Barat
Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara (Malra) melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti kasus pembunuhan Ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Pelimpahan tahap II dilakukan Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Maluku Tenggara pada Selasa (4/8/2026).
Setelah berkas dinyatakan P-21, penyidik kemudian menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” kata Rositah.
Dia mengimbau masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dengan pelimpahan tahap II tersebut, penanganan perkara pembunuhan Agrapinus Rumatora alias Nus Kei kini memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara.