Liputan6.com, Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat batas garis kemiskinan per rumah tangga di Indonesia naik menjadi Rp 3,09 juta per bulan pada Maret 2026. AdvertisementSebagai informasi, garis kemiskinan per rumah tangga merupakan pengeluaran minimum rata-rata yang harus dipenuhi oleh suatu keluarga setiap bulannya agar tidak masuk dalam kategori miskin. Sementara itu, jika dihitung per individu (per kapita), BPS mencatat garis kemiskinan pada Maret 2026 sebesar Rp 669.235 per kapita per bulan. "Garis kemiskinan perkotaan pada bulan Maret 2026 naik sebesar 4,50% dari September 2026. Pada Maret 2026, sumbangan kelompok makanan terhadap garis kemiskinan mencapai 73,91% di wilayah perkotaan dan 76,06% di perdesaan.