None
CA
Marketplace Siap Ikuti Jadwal Baru Penerapan Pajak E-Commerce
['Immanuel Christian', 'Diterbitkan Agustus', 'Agustina Melani', 'Tim Redaksi']
Liputan6.com Bisnis
Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan menghormati setiap keputusan pemerintah terkait implementasi PMK Nomor 37 Tahun 2025 mengenai pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace.
Ketua Umum idEA, Budi Primawan mengatakan, empat marketplace anggota idEA telah menyiapkan sistem, proses bisnis, dan sosialisasi kepada seller untuk mendukung penerapan kebijakan tersebut.
Seluruh marketplace anggota idEA telah melakukan berbagai persiapan, dan apabila jadwal implementasi disesuaikan, kami akan mengikuti ketentuan resmi yang ditetapkan,” ungkapnya dalam keterangan, Rabu (5/8/2026).
Budi juga menekankan pentingnya kepastian kebijakan, koordinasi antara pemerintah dan industri, serta sosialisasi dan pedoman implementasi yang jelas agar marketplace dan seller memiliki kepastian dalam menjalankan kewajiban perpajakan.
“Yang terpenting adalah adanya kepastian kebijakan, koordinasi yang baik antara pemerintah dan industri, serta pedoman implementasi yang jelas agar marketplace dan seller dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik,” jelasnya.