Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan RJ sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap tukang bangunan, AI (30). Meski demikian, mantan anggota DPRD Lubuklinggau itu belum ditahan. "Benar, kita tetapkan RJ sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan," ungkap Kasatreskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar, Rabu (5/8). Namun justru membuat RJ emosi sehingga mengambil batu bata lalu memukulkannya ke kepala korban yang tengah bekerja. Dalam kasus ini, tersangka RJ dijerat Pasal 466 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 2 tahun 6 bulan penjara.