Pelaku polisi berinisial RRF (23) nekat menghabisi nyawa korban setelah permintaannya meminjam uang sebesar Rp 50 juta ditolak. Pelaku mendatangi rumah korban yang merupakan tetangganya karena merasa sudah saling mengenal. Di dalam rumah, pelaku bermaksud meminjam uang sebesar Rp 50 juta. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat meminjam uang karena terlilit utang dan membutuhkan dana untuk melunasi kewajibannya. Saat ini pelaku yang merupakan anggota Polresta Deli Serdang telah diamankan dan menjalani proses hukum.