None
ID
Hakim Kabulkan Permohonan Nadiem Hadirkan Kembali 5 Saksi Kunci
['Dimas Ramadhan Wicaksana', 'Diterbitkan Agustus', 'Nanda Perdana Putra', 'Tim Redaksi']
Liputan6.com Peristiwa
Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan permohonan tim penasihat hukum terdakwa Nadiem Anwar Makarim untuk memeriksa kembali sejumlah saksi kunci dalam persidangan tingkat banding.
Ketetapan tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi setelah majelis mempelajari alasan permohonan banding dari penasihat hukum terdakwa beserta tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan pihak penasihat hukum bertanggung jawab menghadirkan para saksi karena pemeriksaan ulang dilakukan atas permintaan pemohon banding.
Majelis menetapkan lima saksi perwakilan yang akan diperiksa kembali, terdiri atas empat saksi fakta dan satu saksi ahli.
“Jadi pengumuman ini adalah sebagai panggilan resmi bahwa kepada Penuntut Umum diperintahkan untuk menghadirkan terdakwa ke depan persidangan,” ungkap hakim.