Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim memaparkan 14 poin dugaan kekeliruan majelis hakim tingkat pertama dalam sidang banding perdana di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menyatakan kekeliruan tersebut menjadi dasar permohonan agar putusan Judex Facti dikoreksi oleh majelis banding. AdvertisementDodi telah merinci, ada 14 kekeliruan yang dinilai kuibu Nadiem, di mana salah satunya adalah terkait keuntungan Google yang selama ini tidak pernah terbukti. "Padahal dalam surat dakwaan, persidangan, maupun LHA BPKP tidak pernah dibuktikan berapa besar dan dalam bentuk apa keuntungan Google, serta tidak ada perbuatan Nadiem yang bertujuan menguntungkan Google," klaim dia. Berikut daftar 14 poin kekeliruan majelis hakim tingkat pertama yang dibeberkan oleh tim kuasa hukum Nadiem Makarim: