None
ID
KPK Banding Vonis 2 Tahun Abdul Wahid
['Diterbitkan Agustus', 'Tim Redaksi']
Liputan6.com Peristiwa
Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Langkah itu diambil setelah KPK menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru perlu diuji kembali di tingkat banding.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Riau melalui Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Selasa (4/8/2026).
"Pada Selasa (4/8), tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengajukan upaya hukum banding kepada Pengadilan Tinggi Riau melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (5/8/2026).
AdvertisementMenurut Budi, keputusan mengajukan banding diambil setelah KPK melakukan kajian secara komprehensif terhadap pertimbangan hukum maupun amar putusan majelis hakim.