None
ID
Pasien Meninggal Usai Tunggu Kamar 8 Jam, BPJS Beberkan Aturan Rawat Inap
['Tim News', 'Diterbitkan Agustus', 'Raynaldo Ghiffari Lubabah', 'Tim Redaksi']
Liputan6.com Peristiwa
Liputan6.com, Jakarta - BPJS Kesehatan buka suara terkait meninggalnya peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Yurizal Tri Chaerawan, yang sebelumnya mengaku harus menunggu hingga delapan jam karena tidak mendapat ruang rawat inap di rumah sakit.
"Hal yang perlu kami tegaskan, sepanjang peserta terdaftar aktif dalam Program JKN dan memenuhi indikasi medis, maka pelayanan kesehatannya dijamin oleh BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan yang bekerja sama wajib memberikan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan," ujar Rizzky kepada Liputan6.com, Rabu (5/8/2026).
Selanjutnya, apabila seluruh ruang rawat inap tidak tersedia, rumah sakit juga wajib merujuk pasien ke fasilitas kesehatan lain yang setara dan memiliki kapasitas layanan.
"Sementara itu, apabila seluruh ruang rawat inap tidak tersedia, rumah sakit dapat melakukan rujukan ke fasilitas kesehatan lain yang setara dan memiliki ketersediaan layanan rawat inap," kata Rizzky.
Dia menegaskan rumah sakit mitra BPJS Kesehatan berkewajiban memberikan pelayanan yang mudah, cepat, setara, dan tanpa diskriminasi kepada seluruh peserta JKN.