None
ID
Kubu Febrie Nilai Kejagung Salah Terapkan Pasal TPPU
['Rifqy Alief Abiyya', 'Diterbitkan Agustus', 'Lia Harahap', 'Tim Redaksi']
Liputan6.com Peristiwa
Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menilai Kejaksaan Agung keliru menerapkan pasal dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat kliennya.
Dalil itu menjadi salah satu dasar gugatan praperadilan yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026).
“Ada beberapa pasal yang sebenarnya disangkakan, yaitu Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Pencucian Uang sekaligus Pasal 607.
Padahal ini pasal-pasal undang-undang lama yang sudah dicabut,” kata Firman kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).
Asas ini bukan kekhususan di Indonesia saja, tapi sudah berlaku universal sebagai bentuk perlindungan hak asasi manusia,” ujarnya.