None
ID
Ribuan WNI Terjerat Perdagangan Manusia, Mengapa Anak Muda Mudah Tergiur?
['Delvira Hutabarat', 'Diterbitkan Agustus', 'Luqman Rimadi', 'Tim Redaksi']
Liputan6.com Peristiwa
Liputan6.com, Jakarta - Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjerat warga negara Indonesia (WNI) terus meningkat.
Sepanjang Januari hingga Juni 2026, lebih dari 12.000 WNI meminta dipulangkan ke Indonesia setelah diduga terjerat praktik perdagangan orang di luar negeri.
Menurut dia, pemerintah juga perlu mengatasi akar persoalan, termasuk terbatasnya lapangan kerja dengan penghasilan yang layak di dalam negeri.
Sementara itu, jumlah WNI yang meminta dipulangkan karena terjerat TPPO telah mencapai lebih dari 12.000 orang pada semester pertama 2026.
Namun di sisi lain, teknologi juga dimanfaatkan oleh sindikat kriminal internasional untuk merekrut, mengendalikan, sekaligus mengeksploitasi para korban secara lebih sistematis," katanya.