None
ID
Kubu Febrie Adriansyah Soroti 2 kali Penetapan Tersangka
['Ady Anugrahadi', 'Diterbitkan Agustus', 'Nanda Perdana Putra', 'Tim Redaksi']
Liputan6.com Peristiwa
Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah menyoroti penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya.
Anggota tim kuasa hukum Firman Wijaya mengatakan, pihaknya menilai terdapat dua kali penetapan tersangka dalam perkara yang sama.
Menurut dia, Febrie lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2026, kemudian kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 24 Juli 2026.
AdvertisementSelain penetapan tersangka, Firman juga menyoroti surat perintah penahanan yang dinilai tidak memuat alasan konkret sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Melalui permohonan praperadilan, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Febrie tidak sah.