Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia telah menetapkan dua hari libur nasional pada Agustus 2026, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk merayakan Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 dan memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Hari libur tersebut jatuh pada Senin, 17 Agustus 2026, untuk peringatan HUT RI ke-81, dan Selasa, 25 Agustus 2026, untuk Maulid Nabi Muhammad SAW yang bertepatan dengan 12 Rabiul Awal 1448 Hijriah. Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. SKB tersebut, dengan Nomor 1497, 2, dan 5 Tahun 2025, juga mengatur total 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama sepanjang tahun 2026. Keputusan ini ditetapkan pada 19 September 2025.