Liputan6.com, Jakarta - Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapus tagihan dan data pinjaman online (pinjol) bagi nasabah yang telat bayar. Kegiatan diikuti sejumlah orang salah satunya Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae. Dalam video terdapat tulisan sebagai berikut:"OJK RESMIKAN PENGHAPUS TAGIHAN PINJOL DAN DATA PINJOL SECARA ONLINE, BAGI NASABAH YANG TELAT BAYAR BERLAKU SELURUH INDONESIA." Lalu benarkah klaim OJK menghapus tagihan dan data pinjol bagi nasabah yang telat bayar? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.