Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru bagi penyelenggara pinjaman daring (Pindar) atau pinjaman online (pinjol). Aturan ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pelaporan dan Permintaan Data Transaksi Pendanaan oleh Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pinjaman Daring (Pindar). Dikatakan terbitnya aturan sebagai bagian dari penguatan regulasi industri Pindar melalui penyelenggaraan sistem pelaporan yang andal, komprehensif, dan terintegrasi. Melalui POJK ini, OJK mengatur kewajiban penyelenggara pindar untuk menyampaikan data transaksi pendanaan kepada OJK secara lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat waktu melalui sistem pelaporan yang dikelola OJK. Dalam proses perkembangan sistem pelaporan yang dikelola OJK menjadi 2 arah, penyelenggara Pindar juga berkewajiban menyampaikan data transaksi kepada asosiasi melalui sistem informasi pelaporan Data Transaksi Pendanaan (Fintech Data Center) sesuai ketentuan yang berlaku.