Selain melanggar aturan impor, praktik tersebut dinilai berpotensi mengganggu kepatuhan perpajakan dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adang Nugroho Adi mengatakan, nilai ekonomi barang sitaan maupun potensi kerugian negara masih dalam proses perhitungan sehingga belum dapat diumumkan kepada publik. Padahal, hasil pemeriksaan fisik menunjukkan isi peti kemas berupa Harley-Davidson bekas dalam kondisi terurai lengkap. Menurut dia, persoalan utama dalam kasus ini bukan pada pembayaran bea masuk dan pajak impor, melainkan ketidaksesuaian antara dokumen pemberitahuan dengan barang yang sebenarnya diimpor. Tetapi karena bekas, tidak boleh diimpor.