None
CA
Kasus Impor Harley-Davidson Bekas dari China Belum Diseret ke Pidana, Ini Alasannya
['Immanuel Christian', 'Diterbitkan Agustus', 'Agustina Melani', 'Tim Redaksi']
Liputan6.com Bisnis
Liputan6.com, Jakarta - Bea Cukai Tanjung Priok masih mendalami penelitian administrasi, pemeriksaan dokumen hingga pemanggilan terhadap pihak terkait soal terbongkarnya penyelundupan lima unit sepeda motor Harley-Davidson bekas asal China.
Seiring hal itu penanganan belum ditingkatkan ke tahap pidana.
Ia menuturkan, impor kendaraan bermotor bekas tersebut melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dalam Keadaan Bukan Baru dan Limbah Non-B3 yang melarang masuknya kendaraan bermotor bekas ke wilayah Indonesia.
AdvertisementAdang menuturkan, keberhasilan pengungkapan tersebut didukung optimalisasi teknologi container scanner, analisis intelijen, dan pemeriksaan fisik secara selektif yang menjadi bagian dari penguatan pengawasan di Pelabuhan Tanjung Priok untuk mencegah masuknya barang impor ilegal yang berpotensi mengganggu industri otomotif nasional.
Adapun kasus penyelundupan lima unit sepeda motor Harley-Davidson bekas dalam kondisi terurai (completely knocked down/CKD) dan 20 rangka (frame) bekas asal China yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok ini merupakan rangkaian beberapa kali pemasukan barang sejak akhir Desember 2025 hingga Juli 2026.