Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah menyiapkan insentif berupa pembebasan pajak atas transaksi konsolidasi internal perusahaan-perusahaan negara atau BUMN selama sekitar tiga tahun. "Kalau dikasih keringanan pajak untuk perusahaan pemerintah sendiri saya pikir tidak apa-apa karena keluar dari kantong kanan ke kiri. Sampai tiga tahun ke depan kita izinkan konsolidasi di Danantara tidak dikenakan pajak untuk transaksi konsolidasi," usai bertemu Kepala BP BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, di Kementerian Keuangan, Rabu (5/8/2026). Dony menegaskan fasilitas tersebut hanya berlaku untuk transaksi konsolidasi internal dan tidak mencakup transaksi lainnya. Kita dukung supaya mereka tumbuh kencang sehingga bagian ke negara juga ada.