Liputan6.com, Jakarta - Cha Ga Won, Chairman PIARK Group sekaligus CEO agensi ONE HUNDRED, resmi ditahan atas dugaan penipuan senilai sekitar 30 miliar won atau sekitar Rp 378 miliar. Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengeluarkan surat perintah penahanan setelah menggelar sidang pemeriksaan terhadap tersangka pada Senin (3/8/2026). Pengadilan memutuskan untuk menahan Cha Ga Won dengan alasan adanya kekhawatiran tersangka dapat menghilangkan barang bukti. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penipuan dalam proyek bisnis yang memanfaatkan hak kekayaan intelektual (IP) artis hingga dugaan pelanggaran kontrak sewa.