None
ID
Kejagung: Pemilik Emas 74 Kg Kasus Febrie Bakal Dibuktikan di Persidangan
['Rifqy Alief Abiyya', 'Diterbitkan Agustus', 'Nanda Perdana Putra', 'Tim Redaksi']
Liputan6.com Peristiwa
Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum mengungkap sosok pemilik emas seberat 74 kilogram dan uang tunai miliaran rupiah yang disita dalam kasus korupsi dan TPPU yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan identitas pemilik emas dan uang tersebut akan dibuktikan dalam proses persidangan.
"Kita sudah sangat terbuka, namun demikian ada beberapa hal yang penyidik tidak bisa terbuka karena alasan untuk kepentingan kelancaran dari proses penyidikan supaya tidak kesulitan," ungkap dia.
Lebih lanjut, Anang mengatakan penyidik masih terus mendalami keterangan para saksi dan alat bukti, termasuk asal-usul kepemilikan emas serta uang yang disita dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Dia juga menegaskan Tim Penyidik 9 telah menjalankan seluruh proses penyidikan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.