Liputan6.com, Jakarta - Seorang agen FBI Patrick Yaroch ditangkap setelah diduga mencuri kripto senilai US$ 1 juta atau Rp 17,97 miliar (asumsi kurs dolar AS terhadap rupiah di kisaran 17.970) dari akun kripto pihak lawan. Kemudian ia mengakui kepada penyelidik federal kalau dirinya telah “mengacau”Mengutip the block, Selasa (4/8/2026), Patrick Yaroch ditangkap pada Jumat setelah diduga mengakui pencurian kripto yang dilakukan sejak akhir 2024 atau awal 2025. Yaroch adalah agen khusus pengawas yang bekerja di divisi kontraintelijen dan spionase markas besar FBI, dan sebelumnya pernah bertugas di divisi FBI wilayah Boston. Ia diberhentikan oleh FBI pada 31 Juli. Yaroch telah mencampur dana pribadi dan dana kripto miliknya.