None
CA
25 Negara Bagian AS Gugat Tarif Trump, Sebut Langgar Kewenangan Presiden
['Arthur Gideon', 'Diterbitkan Agustus', 'Tim Redaksi']
Liputan6.com Bisnis
Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 25 negara bagian Amerika Serikat (AS) yang dipimpin Partai Demokrat menggugat pemerintahan Presiden Donald Trump atas kebijakan tarif impor baru yang dikenakan terhadap 60 mitra dagang AS.
Mereka menilai Trump telah melampaui kewenangannya dengan memberlakukan tarif secara luas tanpa dasar hukum yang memadai.
AdvertisementKoalisi negara bagian itu meminta pengadilan menghentikan penerapan tarif, menyatakan kebijakan tersebut melanggar hukum, serta memerintahkan pemerintah mengembalikan bea masuk yang telah dibayarkan.
Jaksa Agung Negara Bagian New York, Letitia James, menilai pemerintahan Trump kembali mencoba memberlakukan kebijakan yang sebelumnya telah ditolak oleh Mahkamah Agung.
"Setelah kalah di Mahkamah Agung, pemerintahan ini kembali mencoba secara ilegal menaikkan pajak bagi keluarga dan pelaku usaha melalui putaran baru tarif impor," kata Letitia James dalam sebuah pernyataan.