Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan polemik mengenai penarikan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) dari bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) telah selesai. Kepastian itu menyusul kesepakatan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk menggunakan acuan bersama yang mengutamakan terjaganya likuiditas perbankan. Menurut Purbaya, seluruh anggota KSSK telah memiliki kesepahaman mengenai mekanisme pengelolaan SAL sehingga tidak ada lagi perbedaan pandangan terkait penempatan maupun penarikan dana pemerintah di perbankan. Karena itu, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Kementerian Keuangan sepakat memastikan setiap kebijakan terkait SAL tidak akan mengganggu stabilitas sistem keuangan. "Kami, yaitu Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sepakat untuk memastikan tidak akan mengganggu kondisi likuiditas sistem perbankan," ujar Purbaya.