None
CA
Kementan Patok Harga Telur, SPPG Wajib Beli Rp 26.500 per Kg
['Idris Rusadi Putra', 'Diterbitkan Agustus', 'Tim Redaksi']
Liputan6.com Bisnis
Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) tengah menyusun petunjuk teknis (Juknis) terkait kewajiban penyerapan telur ayam oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas harga di tingkat produsen sekaligus melindungi keberlanjutan usaha peternak rakyat, dengan menetapkan harga serap sebesar Rp 26.500 per kilogram (kg).
"Intinya, SPPG wajib menyerap telur dari peternakan sekitarnya dengan harga sesuai HPP (harga pembelian pemerintah (HPP), yaitu Rp 26.500 per kilogram," kata Agung dikutip dari Antara, Selasa (4/8/2026).
Menurut Agung, kondisi harga telur saat ini masih di bawah standar ideal yang diharapkan para peternak, sehingga butuh intervensi bersama secara cepat.
"Bapak Menteri Pertanian akan bersurat kepada Kepala Badan Gizi Nasional untuk segera menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) agar seluruh SPPG menyerap telur dengan harga acuan pemerintah, yaitu Rp26.500 per kilogram," bebernya.