Pada saat transaksi dilakukan JBT merupakan perusahaan yang dikendalikan secara langsung oleh perseroa. AdvertisementAdapun transaksi yang dilakukan merupakan transaksi afiliasi. Berdasarkan Pasal 1 pada POJK 42/2020, definisi afiliasi merupakan hubungan antara dua perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama. Terkait hal ini, pihak yang melakukan transaksi yakni JBT, selaku anak perusahaan perseroan yang dikendalikan secara langsung oleh perseroan. Sementara itu, BSI adalah Badan Usaha Milik Negara yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh pihak yang sama dengan Perseroan yakni Pemerintah Pusat Republik Indonesia.