Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa aksi merekam orang lain tanpa persetujuan--meskipun di ruang publik--merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) sekaligus etika bermedia sosial. Pernyataan keras ini disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid ,menanggapi kasus viral di platform Threads yang melibatkan kreator konten Ebem Martono. Advertisement"Pada prinsipnya, kami perlu sekali mengingatkan bahwa ini adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang PDP yang pertama, dan yang kedua adalah pelanggaran terhadap etika," ujar Meutya, dikutip dari Antara, Selasa (4/8/2026). Berdasarkan ketentuan UU PDP, citra diri dan elemen wajah masuk dalam kategori data pribadi yang bersifat biometrik. Karena wajah merupakan data unik yang melekat secara fisik pada identitas seseorang, pengambilan maupun pemrosesannya wajib mengantongi izin dari pemilik data.