Liputan6.com, Jakarta - Bupati Bekasi Nonaktif, Ade Kuswara Kunang, dituntut 7 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi proyek di Pemkab Bekasi. Sementara itu, ayahnya, HM Kunang dituntut penjara 4 tahun. "Dan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa 2 HM Kunang selama 4 tahun penjara," lanjut Jaksa. Uang itu diberi secara bertahap selama rentang tahun 2024 hingga 2025 dengan tujuan agar Sarjan mendapatkan paket pekerjaan di Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2025. Selain itu, Ade Kuswara memberi perintah kepada Kepala Dinas SDA dan Bina Konstruksi, Kepala Dinas Cipta Karya, Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kebudayaan, serta Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga agar Sarjan bisa mendapatkan paket pekerjaan.