Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Yudisial (KY) Abdul Chair Ramadhan menyampaikan permohonan maaf kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) beserta seluruh hakim di Indonesia terkait konferensi pers yang digelar pada 30 Juli 2026. Permohonan maaf tersebut disampaikan Abdul saat pembukaan seleksi wawancara terbuka calon hakim agung, calon hakim ad hoc HAM, dan calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) MA di Gedung KY, Jakarta, Senin (3/8/2026). "Sebagai Ketua KY, saya meminta maaf kepada beliau (Ketua MA) dan kepada seluruh hakim di Indonesia atas permasalahan tersebut semoga hal itu tidak terjadi lagi," tutur Abdul, seperti dilansir dari Antara. "Oleh karena itu, perlu diluruskan bahwa besaran angka pelanggaran KEPPH bukanlah dimasukkan sebagai kenaikan sanksi etik bagi hakim pada semester I bulan Januari sampai Juni 2026," ungkapnya. Abdul menegaskan, data yang dipaparkan merupakan peningkatan kinerja pengawasan perilaku hakim yang dilakukan KY selama semester I tahun 2026.