Liputan6.com, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta akan menutup lokasi tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Kramat Jati, Jakarta Timur setelah proses pembersihan sampah selesai dilakukan. Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Humas) DLH DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan, DLH akan memasang spanduk larangan di lokasi bekas TPS liar. Hal ini dilakukan agar lokasi tidak kembali dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan sampah ilegal. “Kita pasang spanduk larangan dan kita berkoordinasi dengan lurah dan camatnya untuk ada petugas yang akan melakukan pengawasan di situ,” kata Yogi saat dikonfirmasi, Senin (3/8/2026). AdvertisementDi sisi lain, Yogi mengungkapkan bahwa status kepemilikan lahan bekas TPS liar tersebut hingga kini masih belum jelas karena masih dalam sengketa.