Liputan6.com, Jakarta - Pendakwah Syeikh Ahmed Al Misry (SAM) resmi masuk dalam daftar Red Notice Interpol setelah permohonan yang diajukan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri disetujui. Kepala Divhubinter Polri Irjen Untung Widyatmoko mengatakan, Red Notice atas nama SAM telah diterbitkan sejak pekan lalu dengan nomor Interpol Red Notice A/10808/7-2026 tertanggal 9 Juli 2026. "Red Notice sudah terbit Minggu lalu," kata Untung kepada wartawan, Senin (3/8/2026). AdvertisementUntung menegaskan, penerbitan Red Notice menjadi bagian dari upaya lanjutan dalam penanganan perkara tersebut. "Masih dalam upaya.