Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo, kembali mengajukan gugatan praperadilan. Ini merupakan kali keempat Roy Suryo melawan Polda Metro Jaya. "Ya, kita sudah mendaftarkan praperadilan yang keempat dan jadwalnya adalah besok hari Jumat ya kita tunggu jam 09.00 ya, jam 09.00 pagi. Jadi itulah praperadilan keempat," kata Roy di Pengandilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026). Tentang pencekalan ya, gitu ya.