None
ID
Kejagung Periksa 4 Saksi dalam Perkara TPPU Eks Jampidsus Febrie
['Tim News', 'Diterbitkan Agustus', 'Luqman Rimadi', 'Tim Redaksi']
Liputan6.com Peristiwa
Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
“Senin 3 Agustus 2026, Tim Penyidik pada Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) telah melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Tersangka FA,” kata Anang dalam keterangannya, Senin (3/8/2026).
AdvertisementDalam pemeriksaan kali ini, Tim Sembilan memanggil dan memeriksa empat saksi dari pihak swasta, yakni T, ER, DH, dan HH.
“Tim Penyidik telah memanggil dan memeriksa 4 (empat) orang saksi dari Karyawan Swasta yaitu T, ER, DH dan HH,” jelas Anang.
Penggeledahan dilakukan di kantor Don Ritto dan rekan di Jakarta Selatan, kantor PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME di Jakarta Selatan, serta rumah Nurman Herin di Kota Depok, Jawa Barat.