Wajib Pajak masih dapat memanfaatkan keringanan pokok PBB-P2 sebesar 5 persen untuk tahun pajak 2026 dengan melakukan pembayaran paling lambat pada 30 September 2026. Dengan demikian, Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2026 pada periode yang telah ditentukan akan langsung memperoleh manfaat keringanan tersebut. Keringanan tersebut hanya berlaku untuk pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2026. Nilai pajak yang harus dibayarkan akan secara otomatis berkurang sesuai besaran keringanan yang berlaku saat transaksi dilakukan. Kemudahan ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban PBB-P2 dengan nilai pembayaran yang lebih ringan sekaligus menghindari risiko keterlambatan.