Liputan6.com, Jakarta - Praktik pengkaplingan dan penjualan area laut secara ilegal tanpa mengikuti prosedur resmi kini marak terjadi di berbagai daerah. Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, mengungkap bahwa kasus terbanyak ditemukan di wilayah Kota Batam. Atas banyaknya laporan masyarakat terkait praktik penyerobotan ruang laut ini, Kementerian ATR/BPN mendorong instansi berwenang segera mengambil tindakan tegas. Nusron menegaskan, praktik kapling laut di Batam telah menabrak regulasi lantaran mengabaikan seluruh tahapan dari delapan prosedur resmi yang wajib dipenuhi. Sesuai aturan, mekanisme legal reklamasi harus diawali dengan penetapan lokasi, pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), persetujuan lingkungan, penerbitan izin reklamasi, hingga pelaksanaan serta pengawasan.