Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan negara memberikan penghargaan kepada Andriyono, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang gugur saat menjalankan tugas sebagai petugas pemadam kebakaran di Kramat Jati Jakarta Timur. Sebagai bentuk penghormatan atas pengabdiannya, BKN menetapkan almarhum menerima kenaikan pangkat anumerta serta memastikan seluruh hak kepegawaiannya dipenuhi sesuai ketentuan. Andriyono diketahui bertugas sebagai Pemadam Kebakaran Terampil di Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Timur, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ia meninggal dunia saat memadamkan kebakaran lahan sampah di Jalan Penggilingan Baru, Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Sabtu (1/8/2026). Apresiasi setinggi-tingginya atas dedikasi dan pengorbanan luar biasa yang diberikan terhadap negara dan masyarakat dalam menjalankan tugasnya.