None
CA
Latih Tenaga Kerja, Pengusaha Bisa Dapat Diskon Pajak
['Idris Rusadi Putra', 'Diterbitkan Juli', 'Tim Redaksi']
Liputan6.com Bisnis
Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong para pelaku usaha untuk terus meningkatkan kualitas tenaga kerjanya.
Salah satu langkah konkretnya adalah mengimbau perusahaan memanfaatkan insentif Super Tax Deduction (STD), sebuah skema diskon pajak yang dinilai sangat menguntungkan dunia industri.
Melalui fasilitas perpajakan ini, perusahaan bisa menikmati pengurangan penghasilan bruto hingga 200% dari total biaya yang mereka gelontorkan untuk program vokasi, seperti pelatihan kerja hingga pemagangan.
Dengan skema ini, beban investasi untuk melatih tenaga kerja tidak lagi melulu mengandalkan kantong negara, melainkan digerakkan bersama oleh dunia usaha.
"Pengembangan kompetensi tenaga kerja tidak boleh lagi dilihat hanya sebagai biaya operasional perusahaan.