Ketika instrumen finansial ini dipaksakan untuk mengukur tanah wakaf, maka terjadi bias metodologis-epistemologis, karena menilai entitas transendental dengan instrumen pengukuran finansial yang profan. Secara umum, Ulama Syafi’iyyah melarang penjualan maupun pertukaran tanah wakaf, bahkan ketika fisik tanah tersebut mengalami kemerosotan (depresiasi) fungsi atau produktivitas. Keputusan strategis atas pertukaran tanah wakaf tidak boleh sepenuhnya tunduk pada kalkulasi statistik dan instrumen komersial semata. Belajar dari sejarah tersebut, tanah wakaf tidak boleh hanya dipandang dari "harga hari ini". Kisah Pulau Run dan Manhattan memberi pelajaran berharga bahwa nilai sebidang tanah tidak bersifat statis.