Menanggapi fenomena ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mendorong perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta yang seimbang untuk melindungi hak ekonomi para kreator sekaligus menjaga iklim inovasi teknologi. Langkah regulasi ini dirancang untuk merangkul seluruh ekosistem digital, mulai dari pengembang teknologi, media massa, platform streaming, hingga pelaku industri kreatif seperti musisi, pembuat film, dan kreator konten. Bukan hanya media, tetapi juga kreator digital, pembuat film, musisi, hingga platform digital. Nezar menegaskan, pemerintah menyerap berbagai masukan dari penerbit, komunitas kreator, hingga raksasa teknologi. Dalam audiensi tersebut, pihak MPA Asia Pacific turut menekankan bahwa sistem perlindungan hak cipta yang kuat merupakan kunci utama untuk menarik investasi di sektor industri kreatif dan perfilman nasional.