Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kehutanan menetapkan dua orang sebagai tersangka, dalam kasus dugaan pembukaan jalan secara ilegal menggunakan alat berat di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Lampung Barat, Lampung. Aktivitas yang dilakukan keduanya dinilai mengancam kelestarian kawasan konservasi yang menjadi habitat berbagai satwa liar. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan aktivitas pembukaan jalan menggunakan satu unit hydraulic excavator di dalam kawasan taman nasional. Kegiatan itu langsung dihentikan, sementara dua orang yang berada di lokasi diamankan bersama satu unit alat berat yang diduga digunakan untuk melakukan aktivitas ilegal. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menegaskan, pembukaan akses jalan secara ilegal di kawasan konservasi merupakan ancaman serius karena dapat memicu berbagai kejahatan kehutanan lainnya.