Meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, penyidik hingga kini belum melakukan penahanan. Penyidik masih menunggu hasil penelitian berkas perkara dari jaksa peneliti. "Untuk saat ini kami masih menunggu hasil penelitian berkas dari kejaksaan. Namun, langkah itu belum diambil karena mempertimbangkan proses hukum yang masih berjalan serta masa penahanan yang terbatas. Karena itu kami menunggu hasil penelitian jaksa terlebih dahulu," jelasnya.