None
ID
Sidang Polisi Senior Aniaya Junior hingga Tewas Berakhir Ricuh
['Ajang Nurdin', 'Diterbitkan Juli', 'Yacob Billiocta', 'Tim Redaksi']
Liputan6.com Jawa Barat
Liputan6.com, Jakarta - Sidang perdana perkara penganiayaan berat yang menewaskan Bripda Natanael Simanungkalit di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (30/7/2026), diwarnai kericuhan.
AdvertisementEmpat terdakwa yang dihadapkan ke persidangan merupakan anggota Polri berpangkat Bripda, yakni Arwana Sihombing, Guntur Sakti Pamungkas, Asrul Prasetya dan Muhammad Alfarisi.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Muhammad Arfian, para terdakwa didakwa melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Jaksa mendakwa para terdakwa dengan Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c, atau Pasal 648 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c, serta Pasal 666 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menurut jaksa, perbuatan para terdakwa diduga memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana yang didakwakan.