Keluarga korban yang hadir tak mampu membendung air mata ketika mendengar detik-detik terakhir Natanael. Tangis keluarga pecah ketika JPU Muhammad Arfian membacakan dakwaan yang menguraikan rangkaian dugaan kekerasan terhadap Bripda Natanael di kamar 303 Rusunawa Bintara Remaja Polda Kepri pada malam 13 April 2026. Natanael yang lebih banyak diam kemudian diperintahkan mengambil sikap tobat. Setelah itu, Al-Farizi yang semula menolak akhirnya ikut memukul dada Natanael sebanyak dua kali. Korban yang telah beberapa kali terjatuh disebut tetap dipaksa berdiri untuk kembali menerima pukulan.