Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram, yang menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Radiet Adiansyah, dalam kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram) Made Vaniradya Puspa Nitra di Pantai Nipah. Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo mengatakan, putusan tingkat banding menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 12/Pid.B/2026/PN Mtr yang diajukan banding oleh para pihak. "Jadi, pengadilan tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 12/Pid.B/2026/PN Mtr yang dimintakan banding para pihak," kata Kelik. Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Kusnaini, menyatakan pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Mataram. Dalam putusan Pengadilan Negeri Mataram pada 10 Juni 2026, Mukhlassuddin menyatakan berbeda pendapat dengan dua hakim anggota.