None
CA
Korea Selatan Terapkan Pajak Kripto Mulai 2027
['Arthur Gideon', 'Diterbitkan Juli', 'Tim Redaksi']
Liputan6.com Crypto
Liputan6.com, Jakarta - Korea Selatan memastikan akan mulai mengenakan pajak atas keuntungan aset kripto pada 2027.
Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Ekonomi dan Keuangan Korea Selatan Koo Yun-cheol menegaskan rencana tersebut dalam sidang pleno Komite Strategi dan Keuangan Majelis Nasional.
Pajak tersebut akan dikenakan terhadap keuntungan modal yang diperoleh dari transaksi mata uang kripto dan aset digital lainnya.
Kebijakan pajak kripto Korea Selatan telah beberapa kali mengalami penundaan.
Kepastian jadwal 2027 kini memberikan waktu bagi investor dan pelaku industri untuk mempersiapkan diri menghadapi aturan perpajakan tersebut.