Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro sebagai tersangka atas dugaan kasus pemerasan. Uang yang dihimpun dari aksi tersebut mengalir untuk mengurus perkara di KPK. "GHA atas perintah AWI (Anom Widiyantoro) melakukan pengumpulan uang hasil memeras," kata Achmad, dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Tim KPK kemudian mengamankan LBS di rumahnya dan uang sejumlah Rp 1,2 miliar," tuturnya. "Dimana, sejumlah 14 orang selanjutnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujarnya.