Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan sejumlah warga yang menggugat penggunaan anggaran pendidikan untuk mendanai Program Makan Bergizi Gratis (MBG). MK memutuskan anggaran program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2028. AdvertisementDalam putusannya, MK menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 tetap memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Sementara untuk APBN tahun-tahun berikutnya, anggaran MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dan tidak lagi menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Pemisahan anggaran tersebut, menurut MK, harus mulai berlaku paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028 atau dua tahun sejak putusan diucapkan.