Liputan6.com, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menyoroti naiknya kesejahteraan hakim ternyata belum sepenuhnya berbanding lurus dengan menurunnya dugaan pelanggaran etik di lingkungan peradilan. Di mana KY masih menemukan adanya hakim yang diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sepanjang Semester I 2026. Menurut Desmihardi, dengan langkah tersebut, dapat mencegah potensi pelanggaran kode etik lebih cepat. KY pun menyebut pemantauan langsung di pengadilan menjadi salah satu upaya untuk menjaga proses peradilan tetap berjalan sesuai prinsip independensi dan aturan yang berlaku. "Kami harapkan nanti bisa meminimalkan angka pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku hakim," ungkap dia.